fiqh umroh

Hukum Umroh Berkali-Kali dalam Satu Kunjungan ke Baitullah

HUKUM UMROH BERKALI-KALI DALAM SATU KUNJUNGAN KE BAITULLAH Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya :Ustadz, bolehkah pada satu kunjungan ke Baitullah, misal pada kunjungan 12 hari di awal bulan Ramadhan (tanggal 1 s/d 12 Ramadhan 1447 (2026) kita melakukan umroh berkali-kali? Apakah hanya boleh satu kali? (Hamba Allah) Jawab :Ada khilāfiyah (perbedaan pendapat) di […]