Pemerintah Arab Saudi pada 26 Mei 2025 pukul 13.50 Waktu Arab Saudi (sekitar 17.50 WIB) menyatakan tidak menerbitkan visa haji furoda (mujamalah) untuk musim haji 1446 H/2025 M. Keputusan ini memupus harapan ribuan calon jemaah Indonesia yang mengandalkan jalur tanpa antrean.
Sumber otoritas dan asosiasi industri haji menjelaskan tiga dorongan utama:
Imbasnya terasa cepat. Berbagai laporan mencatat lebih dari 2.000 calon jemaah furoda gagal berangkat, termasuk: ±1.200 asal Jawa Timur (Surabaya, Malang, Gresik, Sidoarjo), 37 dari Jawa Tengah, dan 35 dari Jambi. Secara nasional, estimasi total 3.000–5.000 orang terdampak.
Secara finansial, bebannya besar:
Penyelenggara menawarkan beberapa jalan keluar (tergantung kebijakan masing-masing): refund 100%, penjadwalan ulang ke 2026 jika visa dibuka kembali, alih ke ONH Plus/haji khusus kuota resmi, atau konversi ke program umrah dengan penyesuaian biaya.
YLKI mendorong pengawasan ketat proses refund, tenggat waktu jelas, penghentian penjualan kuota furoda, serta pembukaan posko pengaduan.
Di Senayan, Komisi VIII DPR mengusulkan revisi UU PIHU agar jalur furoda memiliki standar layanan, pengawasan, dan perlindungan konsumen yang tegas.
Kementerian Agama menegaskan, visa furoda berada di luar kuota resmi dan sepenuhnya prerogatif Saudi. Hubungan hukum utama terjadi antara travel dan jemaah. Meski demikian, pemerintah menyatakan akan mengawal transparansi dan pengembalian dana serta mengevaluasi regulasi terkait.
Peristiwa ini mengingatkan bahwa jalur furoda berisiko tinggi: tak ada kuota pasti, sangat bergantung kebijakan Saudi, dan kerap baru jelas di menit-menit akhir. Komnas Haji juga menilai promosi furoda selama ini kerap bombastis, sehingga literasi risiko bagi calon jemaah perlu ditingkatkan.
Belum ada kepastian. Banyak bergantung pada evaluasi sistem baru Saudi, stabilitas kapasitas, dan keberhasilan digitalisasi haji. Untuk calon jemaah, saran praktisnya: pahami risiko, cek legalitas penyelenggara, cermati kontrak (khususnya klausul pembatalan & refund), dan pertimbangkan jalur resmi meski menunggu lebih lama.
Intinya: pengetatan visa furoda 2025 bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari rekayasa ulang tata kelola haji: lebih aman, terukur, dan berkelanjutan—dengan PR besar di sisi perlindungan jemaah dan penataan industri di dalam negeri.