Rencana pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah masuk fase yang lebih konkret. Di bawah mandat Presiden, Rosan Perkasa Roeslani (CEO Danantara) ditugaskan mengawal proses dari peninjauan lahan, penyusunan konsep kawasan, hingga koordinasi lintas-otoritas di Arab Saudi. Pembaruan proses juga dibagikan melalui akun Instagram resminya, menandai keseriusan langkah Indonesia menghadirkan “rumah kedua” yang nyaman bagi jemaah haji dan umrah.
Pada 12–14 Agustus 2025, tim Indonesia meninjau lebih dari 10 opsi lahan dan tiga proyek besar di Makkah yang dinilai potensial menjadi lokasi Kampung Haji. Radiusnya bervariasi—dari ratusan meter hingga beberapa kilometer dari Masjidil Haram—namun penilaian tidak hanya soal jarak. Tim menekankan aspek kenyamanan, keamanan, kelayakan fasilitas, hingga keberlanjutan pengelolaan jangka panjang. Sejalan dengan itu, Rosan juga mengadakan pertemuan tingkat tinggi dengan Royal Commission for Makkah City and Holy Sites (RCMC), Kementerian Haji & Umrah, serta Kementerian Investasi Arab Saudi untuk sinkronisasi rencana dan kepatuhan tata-kota Makkah.
Kampung Haji Indonesia dirancang sebagai pusat layanan terpadu yang berfungsi sepanjang tahun—bukan hanya di musim haji. Tujuannya sederhana: jemaah Indonesia merasa lebih tenang, dekat layanan, dan mendapat pengalaman ibadah yang lebih tertata.
Dengan pendekatan ini, Kampung Haji diharapkan mengurangi kerepotan logistik, memangkas waktu tempuh layanan, dan meningkatkan keselamatan—terutama di puncak kepadatan ibadah.
Momentum proyek ini sejalan dengan reformasi UU Kepemilikan Properti oleh Non-Saudi di Arab Saudi, yang diundangkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku setelah 180 hari (perkiraan Januari 2026). UU baru ini memperluas peluang kepemilikan/penanaman modal real estat oleh non-Saudi di zona yang ditetapkan pemerintah, dengan otoritas real estat (REGA) sebagai pengampu teknis, termasuk kewajiban registrasi hak.
Untuk Makkah dan Madinah, tetap ada pembatasan khusus—namun analisis hukum terkini menunjukkan adanya jalur yang lebih terstruktur/terbatas (misalnya bagi non-Saudi Muslim atau entitas yang dibentuk di Saudi) sesuai penetapan zonasi serta aturan turunan. Artinya, peluang ada, tetapi implementasinya sangat bergantung pada peta zona dan peraturan pelaksana yang segera diterbitkan. Danantara memposisikan diri agar desain kawasan dan skema pengelolaannya selaras dengan koridor hukum tersebut.
Dari sisi Indonesia, tim menyelesaikan konsep/desain awal dan due diligence lahan sembari menjaga komunikasi dengan otoritas Saudi. Dari sisi Saudi, publik menunggu aturan pelaksana yang dijadwalkan efektif Januari 2026, termasuk peta zona kepemilikan dan mekanisme registrasi. Sinkronisasi dua hal ini—desain Indonesia dan regulasi Saudi—akan menentukan ritme eksekusi proyek pada 2026.
Pada akhirnya, Kampung Haji Indonesia diharapkan menjadi ruang yang memudahkan, menenangkan, dan memuliakan jemaah: dekat layanan, tertata, dan aman. Bukan hanya mempermudah logistik, tetapi juga menghadirkan nilai tambah pengalaman ibadah di Tanah Suci.
Sumber Instagram: @rosanroeslani (pembaruan aktivitas peninjauan & koordinasi)