Penyelenggaraan haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi telah mencatat berbagai permasalahan serius yang menimbulkan kekecewaan besar di kalangan jamaah haji Indonesia. Sistem baru yang menerapkan delapan syarikah untuk melayani jamaah haji reguler Indonesia telah mengakibatkan kekacauan koordinasi yang tidak pernah terjadi sebelumnya.
Masalah ini bukan hanya terbatas pada aspek teknis pelayanan, tetapi juga menyentuh dimensi kemanusiaan ketika jamaah terpisah dari pasangan hidup dan pendampingnya. Permasalahan visa furoda di berbagai negara, pengetatan razia bagi pemakai visa non-haji, serta praktik komersial yang semakin mengental dalam pengelolaan ibadah haji menambah kompleksitas tantangan yang dihadapi umat Islam dalam menunaikan rukun Islam kelima ini.
Perubahan sistem pelayanan haji tahun 2025 dari satu syarikah menjadi delapan syarikah telah menciptakan kekacauan yang tidak terduga dalam koordinasi layanan jamaah. Menurut Direktur Layanan Haji Luar Negeri Muchlis Muhammad Hanafi, perubahan ini terjadi atas keinginan Presiden agar syarikah tidak lagi dipegang oleh satu perusahaan saja. Namun implementasi kebijakan ini justru menimbulkan masalah besar karena minimnya persiapan dan koordinasi yang memadai.
Delapan syarikah yang ditunjuk untuk melayani 37.497 jamaah haji tanazul Indonesia adalah Al-Bait Guests (8.250 jamaah), Raqeen Mashariq (6.325 jamaah), Sana Mashariq (4.943 jamaah), Rehlat & Manafea (6.700 jamaah), Al Rifadah (2.933 jamaah), Rawaf Mina (3.035 jamaah), MCDC (3.299 jamaah), dan Rifad (2.082 jamaah). Pembagian yang tidak merata ini mencerminkan kurangnya perencanaan yang matang dalam implementasi sistem baru.
Konsekuensi dari sistem ini sangat merugikan jamaah, terutama ketika satu kloter harus dibagi ke dalam beberapa syarikah yang berbeda. Laporan dari lapangan menunjukkan bahwa salah satu kloter asal Surabaya bahkan disebar ke dalam tiga syarikah dan 15 hotel berbeda. Situasi ini tidak hanya membuat jamaah kebingungan, tetapi juga menjadikan pelayanan menjadi tidak manusiawi karena sulitnya koordinasi dalam kondisi yang terfragmentasi.
Salah satu masalah paling serius yang muncul akibat sistem syarikah jamak adalah terpisahnya jamaah dari mahram (suami-istri) dan pendampingnya. Fenomena ini terjadi karena pemberangkatan jamaah haji ke Makkah berbasis syarikah, yang mengakibatkan pecahnya kloter dan terpisahnya mahram. Banyak jamaah haji yang terpisah dari pasangan hidupnya, lansia yang tidak bersama pendampingnya, bahkan kepala rombongan yang tidak lagi satu kelompok dengan jamaah yang dipimpinnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Agama berupaya menerapkan prinsip “one syarikah – one kloter” secara ketat mulai gelombang II. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mempermudah koordinasi antara petugas kloter, sektor, dan pihak syarikah. Namun, upaya perbaikan ini datang terlambat setelah gelombang pertama jamaah mengalami penderitaan akibat terpisah dari keluarga dan pendampingnya.
Masalah tambahan yang memperburuk situasi adalah pertukaran koper jamaah, perpindahan hotel tanpa informasi yang jelas, hingga kesalahan rute transportasi antara Makkah dan Madinah. Kondisi ini menunjukkan betapa lemahnya sistem pengawasan dan koordinasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama penyelenggara haji.
Permasalahan haji 2025 tidak hanya terbatas pada sistem syarikah di Arab Saudi, tetapi juga meluas ke isu visa furoda di berbagai negara. Visa furoda, yang memungkinkan jamaah dari negara-negara tertentu untuk melakukan ibadah haji tanpa melalui kuota resmi negara mereka, mengalami kesulitan penerbitan yang signifikan tahun ini. Pengetatan sistem ini terjadi sebagai respons terhadap pembludakan pemakai visa ziarah tahun sebelumnya, yang bahkan mengakibatkan banyak kasus kematian jamaah visa ziarah dari Mesir.
Otoritas Arab Saudi juga memperketat razia terhadap pemakai visa non-haji, bahkan lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jamaah yang menggunakan visa selain visa haji resmi tidak hanya dilarang masuk Makkah, tetapi bagi yang sudah berada di Makkah juga dikeluarkan dan dipulangkan ke negara asal mereka. Pengetatan ini bahkan berlaku untuk pemakai visa haji dakhili (haji bagi pemegang iqamah Saudi), menunjukkan keseriusan pemerintah Saudi dalam mengatur dan membatasi jumlah jamaah haji.
Kondisi ini mendorong pengusaha travel untuk beralih dari menjual visa ziarah ke visa haji dakhili. Namun, peningkatan permintaan yang tidak wajar untuk visa haji dakhili ini menimbulkan kecurigaan, terutama mengingat keterbatasan fasilitas tenda di Arafah. Pengusaha travel juga mengalami kerugian finansial yang besar karena mereka telah melakukan booking hotel, pesawat, dan pembayaran ke mashaer untuk fasilitas di Arafah, sementara visa yang diharapkan tidak terbit.
Problematika haji 2025 mencerminkan kenyataan pahit bahwa aroma bisnis dalam pengelolaan ibadah haji semakin mengental pada berbagai lini dan aspek penyelenggaraannya. Sistem yang seharusnya mengutamakan pelayanan spiritual dan kenyamanan jamaah, kini lebih didominasi oleh logika bisnis yang mengutamakan keuntungan finansial. Hal ini terlihat dari cara pembagian jamaah kepada berbagai syarikah tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kenyamanan jamaah.
Ironisnya, layanan pemerintah Indonesia dalam penyelenggaraan haji bukannya semakin membaik dari tahun ke tahun, justru semakin banyak mendapat catatan serius. Kegagalan dalam mengantisipasi dampak sistem syarikah jamak, lemahnya pengawasan, dan tidak adanya sistem koordinasi lintas syarikah yang solid menunjukkan ketidaksiapan institusi terkait dalam mengelola perubahan sistem yang fundamental.
Dana talangan haji yang masih diberlakukan juga perlu dievaluasi ulang karena menciptakan antrean yang sangat panjang. Sistem ini memungkinkan orang yang belum siap secara finansial untuk mendaftar haji, yang bertentangan dengan prinsip dasar kewajiban haji dalam Islam. Seharusnya, yang mendaftar haji adalah mereka yang sudah siap membayar ongkos secara penuh, bukan mereka yang masih mengandalkan pinjaman atau hutang.
Dari perspektif fikih Islam, individu muslim yang wajib berhaji adalah mereka yang mampu secara finansial, fisik, dan perjalanan (istitha’ah). Jika seseorang belum mampu memenuhi ketiga aspek tersebut, maka ia tidak wajib berhaji dan tidak perlu memaksakan diri. Prinsip fikih ini sangat sederhana: jika mampu maka berangkat, dan jika belum mampu maka tidak wajib.
Dalam konteks masa kini, umat Islam tidak perlu memaksakan diri dengan meminjam uang atau menjual rumah tinggal untuk berhaji, apalagi berangkat dengan visa yang tidak aman dan berisiko. Praktik suap (risywah) untuk bisa lolos berhaji, baik sebagai jamaah maupun sebagai pengusaha travel, tetap haram dan tidak dibenarkan dalam Islam meskipun tujuannya untuk ibadah.
Secara historis, memang benar bahwa dalam kekuasaan Islam dahulu tidak ada sistem visa seperti saat ini ketika memasuki wilayah yang masih dalam satu negara. Namun, kondisi saat ini mengharuskan adanya pengaturan dan pembatasan bagi yang akan berhaji. Kuota untuk setiap wilayah menjadi keharusan, dan mereka yang berhak harus mendapat semacam kartu jamaah haji (seperti tashreh dan kartu nusuk saat ini).
Pembatasan ini diperlukan untuk pengaturan dan kenyamanan karena Arafah merupakan area terbatas dan semua jamaah harus mendapat layanan yang layak, termasuk tenda, makanan, dan fasilitas lainnya. Tanpa pengaturan yang baik, ibadah haji akan berubah menjadi bencana kemanusiaan seperti yang terjadi pada beberapa kejadian masa lalu.
Menghadapi berbagai permasalahan yang telah terjadi, diperlukan penataan ulang menyeluruh dalam pengelolaan ibadah haji. Pertama, perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap sistem syarikah jamak, bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk menemukan akar masalah. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersama Badan Penyelenggara Haji harus membuka semua data, proses, dan kebijakan yang diambil sejak tahap awal.
Kedua, kebijakan pelayanan syarikah perlu dikaji ulang secara fundamental. Jika memang sistem ini akan tetap diterapkan pada haji reguler, harus ada sistem manajemen terpadu yang menjamin keutuhan kloter, kesinambungan pelayanan, dan kenyamanan jamaah. Sistem digitalisasi haji juga perlu ditingkatkan secara serius, tidak hanya aplikasi pelaporan atau manajemen kloter, tetapi juga sistem tracking koper, posisi jamaah, dan rute transportasi yang bisa diakses real time oleh petugas dan jamaah.
Ketiga, keterbukaan informasi harus dijaga secara konsisten. Jamaah tidak boleh dibiarkan bingung dan panik hanya karena informasi tidak sampai kepada mereka. Transparansi dalam setiap langkah penyelenggaraan haji menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Yang paling fundamental adalah pengelolaan haji harus dikembalikan pada prinsip melayani, bukan dengan logika bisnis semata. Negara harus hadir sebagai pelayan umat yang mengutamakan kenyamanan dan keamanan jamaah dalam menunaikan ibadah, bukan sebagai fasilitator kepentingan bisnis yang justru merugikan jamaah. Hanya dengan penataan ulang yang komprehensif, ibadah haji dapat kembali menjadi perjalanan spiritual yang membawa berkah, bukan menjadi sumber penderitaan bagi umat Islam.